Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dikeluarkan menjelang
Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta seseorang serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih baik.
Berikut adalah ayat dan hadis tentang zakat fitrah:
-Surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
-Hadis tentang Zakat
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bbersabda
أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
"Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka." (HR Bukhari dan Muslim).
- Syarat-Syarat zakat fitrah
- Beragama Islam:
Hanya individu yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah dari non-Muslim dianggap tidak sah.
2. Merdeka:
Syarat ini mengacu pada status sosial; zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya.
3.Mampu/Berkecukupan:
Seorang Muslim harus memiliki kelebihan rezeki atau makanan lebih dari kebutuhan pokok untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan hari Idul Fitri.
4.menemui Waktu Wajib Zakat:
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, tetapi paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan sah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
1. Niat:
Niat harus ada saat menunaikan zakat, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya.
2. Muzakki:
Adanya orang yang memberikan zakat (muzakki) yang memenuhi syarat di atas.
3. Mustahik:
Terdapat penerima zakat (mustahik) yang berhak menerima zakat fitrah.
4. Harta atau Zakat:
Memberikan harta atau makanan pokok yang dizakatkan, biasanya berupa beras seberat 2,5 kg per orang atau setara dengan nilai uang.
Ukuran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung menggunakan ukuran 2,5 kg dari bahan makanan seperti beras, gandum, kurma, atau kismis. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Ukuran ini bertujuan agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhan dasar selama bulan Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan penuh rasa syukur.
-Hadis tentang ukuran zakat fitrah
Berikut adalah hadis tentang ukuran zakat fitrah dalam tulisan Arab beserta referensinya:
Hadis tentang Ukuran Zakat Fitrah:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًۭا مِّنْ طَعَامٍۢ، وَقَالَ: "مِنْ قُوتِ أَهْلِ الْبَلَدِ
Hadis ini menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' (صاع) dari makanan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Ada beberapa jenis zakat fitrah yang dapat dikeluarkan, tergantung pada makanan pokok yang digunakan. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk. Namun, ada juga yang memilih untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk gandum, kurma, atau kismis. Setiap jenis makanan memiliki nilai zakat yang berbeda-beda, tetapi semuanya bertujuan untuk memberikan manfaat kepada yang membutuhkan.
- Hadis tentang jenis-jenis zakat fitrah
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: "فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ، صَاعًۭا مِّنْ طَعَامٍۢ، أَوْ صَاعًۭا مِّنْ تَمْرٍۢ، أَوْ صَاعًۭا مِّنْ زَبِيبٍۢ، أَوْ صَاعًۭا مِّنْ أَقِطٍۢ
"Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan umat Islam, sebesar satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari kismis, atau satu sha' dari keju." (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim).
Jenis-Jenis Zakat Fitrah
Berdasarkan hadis di atas, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk:
1. Makanan Pokok: Seperti beras atau gandum yang biasa dikonsumsi.
2. Kurma (Tamr): Salah satu jenis makanan yang umum di masyarakat Arab.
3. Kismis (Zabib): Buah anggur yang sudah dikeringkan.
4. Keju (Aqit): Produk susu yang telah diproses.
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini dianggap lebih praktis dan efisien, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses mudah untuk mendapatkan bahan makanan. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 2,5 kg bahan makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, jika harga beras di daerah tersebut adalah Rp10.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah sekitar Rp25.000.
berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma). Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
- Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Zakat fitrah, yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri, umumnya dibayarkan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dengan perkembangan zaman, banyak yang bertanya-tanya tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang.
Pendapat Ulama:
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang:
- Hanafiyyah:
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang (qimah) diperbolehkan.
- Syafi'iyyah dan Hanabilah:
Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok.
- Ibnu Taimiyyah:
Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan jika terdapat maslahat (kepentingan). Maslahat tersebut bisa diartikan sebagai manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat jika mendapatkan uang daripada makanan pokok.
Referensi:
1. Al-Qur'an Surah At-Taubah
2. Hadits Nabi Muhammad SAW tentang Zakat Fitrah
3. Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah
4. Buku "Zakat dalam Islam" oleh Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi
Komentar
Posting Komentar